:: Portal Muslim Kalsel ::
Muka arrow Berita arrow Terbaru arrow Kriteria aliran sesat yang di keluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  
Tuesday, 07 September 2010
Tanggal Hijriah

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
Menu Utama
Muka
Al Qur'an Online
Berita
Links
Download
Forum Diskusi
Buku Tamu
Profile Public Figure
KH. Husin Naparin, Lc
KH. Ahmad Bakeri
Royyan Pildacil
Informasi
Data Pondok Pesantren
Informasi Cuaca
Mekkah  40°C
Madinah  43°C
Jeddah  35°C
Informasi Haji
Jadwal Keberangkatan & Kepulangan
Sekilas Tentang Doa
Indikator Haji Mabrur
Tips Haji
No. Telp. Penting
Currency Konverter
Data Pengunjung
mod_vvisit_counterHari Ini46
mod_vvisit_counterKemaren44
mod_vvisit_counterMinggu Ini90
mod_vvisit_counterBulan Ini394
mod_vvisit_counterSemua92945
Web Master
muslimkalsel


TelkomCall007
Kriteria aliran sesat yang di keluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh BUDI PRIYONO   
Senin, 25 Februari 2008
Bagaimana caranya menentukan suatu kelompok merupakan aliran sesat? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 10 kriterianya. Pedoman agar tidak tersesat. Pedoman identifikasi aliran sesat dikemukakan dalam penutupan rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2007).

Berikut kriterianya:
  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Walau termuat kriteria-kriteria sesat, Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam mengatakan, tidak serta merta seseorang atau kelompok dikelompokkan sesat.

"Butuh waktu dan pengkajian mendalam untuk mengeluarkan fatwa sesat. Kita teliti, dikaji dulu, baru dikeluarkan fatwanya," ujarnya. (detikcom)

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 25 Februari 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement
Waktu Saat Ini
Hikmah

Dialah yang memperlihatkan kilat kepadamu, yang menimbulkan ketakukan dan harapan, dan Dia menjadikan mendung. Dan guruh bertasbih memuji-Nya, (demikian pula) para malaikat karena takut kepada-Nya, dan Allah melepaskan halilintar, lalu menimpakannya kepada siap yang Dia kehendaki, sementara mereka berbantah-bantahan tentang Allah, da Dia Mahakeras siksaan-Nya.

(ar-Ra'd: 12-13)
Jadwal Shalat
Banjarmasin - Kalsel
Fajr 05:03 AM
Sunrise 06:18 AM
Dhuhur 12:20 PM
Asr 03:34 PM
Maghrib 06:22 PM
Isha 07:29 PM
Siapa yang Online
Tidak ada Anggota Online